PROFIL DINAS
DINAS PENGAIRAN PURWOREJO Purworejo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo. Dinas Pengairan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang pengairan sesuai dengan kewenangan daerah yang meliputi SEKRETARIAT, BIDANG perencanaan, pengkajian dan pengembangan, BIDANG Irigasi dan BIDANG sumber daya air. SEKRETARIAT terdiri dari Sub Bag. Perencanaan Keuangan dan Sub Bag Umum dan Kepegawaian dan Sub Bag Monitoring Evaluasi dan Pelaporan BIDANG Perencanaan, pengkajian dan pengembangan terdiri dari Seksi Perencanaan dan Seksi Pengkajian dan Pengembangan. BIDANG Irigasi terdiri dari Seksi Operasi dan Irigasi Desa dan Seksi Rehabilitasi dan Pemeliharaan. BIDANG Sumber Daya Air terdiri dari Seksi Sungai Drainase dan Sistem Informasi dan Seksi Perijinan dan Pemberdayaan. Disamping itu ada 5 Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari 5 UPT : - UPT Wil Purworejo
- UPT Wil Purwodadi
- UPT Wil Kutoarjo
- UPT Wil Kemiri
- UPT Wil Loano
|